Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim tak Segan Seret Jenderal Pencicip Uang Aiptu Labora

Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Papua, masih terus menelusuri aliran uang Aiptu Labora Sitorus.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kabareskrim tak Segan Seret Jenderal Pencicip Uang Aiptu Labora
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aiptu Labora Sitorus (kiri), anggota Polres Raja Ampat, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Papua, masih terus menelusuri aliran uang Aiptu Labora Sitorus.

Termasuk, dugaan uang Labora masuk ke kantong sejumlah jenderal di lingkungan kepolisian.

“Sedang kami telusuri. Saya kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan). Ke mana uang dikirim, siapa yang menerima dalam rangka gratifikasi, dan suap, Kalau ada unsur pidananya, kami akan proses,” kata Kabareskrim Komjen Sutarman di halaman Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2013).

Sementara, untuk kasus illegal logging dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga kini masih dalam tahap melengkapi berkas penyidikan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.

“Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah P21. Kemarin didiskusikan dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum di Papua, dan mudah-mudahan predicate crimenya illegal logging dan BBM-nya sudah bisa, kemudian TPPU-nya terus kami kembangkan,” tuturnya.

Baru-baru ini, Aiptu Labora melalu kuasa hukumnya, melaporkan adanya aliran dana ke sejumlah petinggi di Kepolisian ke KPK.

Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya, dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua.

Berita Rekomendasi

Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugas sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinan.

Kemudian, Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Kompolnas, Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang lokasinya bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.

Kasus ini menjadi perhatian publik, setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, bahwa Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir, yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas