Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Pemilik Akun Benhan Ditahan, Komunitas Twitter Bereaksi

Twit Benny pada 8 Desember 2012 yang kemudian menjadi petaka itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Penulis: Siswanto
zoom-in  Pemilik Akun Benhan Ditahan, Komunitas Twitter Bereaksi
TRIBUNNEWS.COM/RACHMAT HIDAYAT
Muhammad Misbakhun 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA -Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, Kamis (5/9/2013), ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditahan karena tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun melalui tulisan di media sosial Twitter pada 8 Desember 2012.

Beberapa saat setelah Benny Handoko ditahan polisi, komunitas media sosial, terutama di Twitter, bereaksi. Beragam tanggapan bermunculan dengan tanda pagar #freebenhan dan #benhan

Pemilik akun @BudiSetyarso salah satunya. Ia menyesalkan penahanan itu. Ia menulis, "Yg absurd: banyak kasus korupsi besar diabaikan polisi, kenapa perkara pencemaran nama baik jadi prioritas? #benhan"

Kemudian akun lain, @imanbr menuliskan kekecewaannya. "Apa benar @benhan ditahan karena urusan twitwar dg Misbakhun ? Kalau benar menyedihkan, mengingat lebih banyak akun yg lebih parah memfitnah."

Benny Handoko ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Mei 2013.

Benny Handoko diadukan Misbakhun dengan laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.

Twit Benny pada 8 Desember 2012 yang kemudian menjadi petaka itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapat laporan dari Misbakhun, polisi menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas