Pemilik Akun Benhan Ditahan, Komunitas Twitter Bereaksi
Twit Benny pada 8 Desember 2012 yang kemudian menjadi petaka itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
Penulis: Siswanto
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA -Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, Kamis (5/9/2013), ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditahan karena tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun melalui tulisan di media sosial Twitter pada 8 Desember 2012.
Beberapa saat setelah Benny Handoko ditahan polisi, komunitas media sosial, terutama di Twitter, bereaksi. Beragam tanggapan bermunculan dengan tanda pagar #freebenhan dan #benhan
Pemilik akun @BudiSetyarso salah satunya. Ia menyesalkan penahanan itu. Ia menulis, "Yg absurd: banyak kasus korupsi besar diabaikan polisi, kenapa perkara pencemaran nama baik jadi prioritas? #benhan"
Kemudian akun lain, @imanbr menuliskan kekecewaannya. "Apa benar @benhan ditahan karena urusan twitwar dg Misbakhun ? Kalau benar menyedihkan, mengingat lebih banyak akun yg lebih parah memfitnah."
Benny Handoko ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Mei 2013.
Benny Handoko diadukan Misbakhun dengan laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Twit Benny pada 8 Desember 2012 yang kemudian menjadi petaka itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup.
Setelah mendapat laporan dari Misbakhun, polisi menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.