Pengacara Misbakhun Setuju Benhan Diproses Hukum
Pengacara politisi PKS Muh Misbakhun yakni Batara Simbolon mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang menahan Benhan
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Warta Kota ,Siswanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Muh Misbakhun yakni Batara Simbolon mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang menindaklanjuti kasus Benny Handoko. Benny Handoko adalah pemilik akun Twitter @benhan yang sekarang ditahan di LP Cipinang karena kasus pencemaran nama baik terhadap Misbakhun melalui tulisan di media sosial Twitter pada 7 Desember 2012.
“Saya setuju itu dilakukan proses hukum. Karena penyampaian seperti itu, kan tidak pernah terklarifikasi,” kata Batara Simbolon ketika dihubungi Warta Kota (Grup Tribunnews.com, Kamis (5/8/2013) malam.
Benhan dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun twitternya pada 10 Desember 2012 dengan nomor laporan: TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Sebelum dilaporkan Benny Handoko menulis dalam twitternya @Benhan pada 7 Desember 2012 sebagai berikut," Misbakhun perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup".
Batara mengapresiasi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan memiliki lembaga hukum yang bisa menjadi rujukan masyarakat.
“Saran saya, ini kan negara hukum, mbok ya jangan lewat jejaring sosial. Kalau punya info, kan kita punya aparat hukum. Kita sampaikan informasi-informasi itu ke sana,” katanya.
Bila informasi yang tidak disertai alat bukti kemudian disampaikan ke jejaring social dan tersebar luas, kata dia, bisa merugikan orang lain yang belum tentu bersalah.
“Masalahnya, dia lakukan kesalahan itu atau tidak. Kalau tidak ya jangan disalahkan. Kan, kasian kalau tidak bersalah,” katanya.
Terkait kasus Century, Batara mengatakan Misbahkun sudah mengikuti semua aturan hukum yang berlaku. Kalau dia dibebaskan, itu karena hukum semata-mata. Tidak ada hal-hal lain,” katanya.
Tadi siang, penyidik satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, melimpahkan kasus Benny Handoko kepada kejaksaan.
Polisi menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sebelum dilaporkan kepada polisi, Misbakhun mengatakan pernah meminta Benny meminta maaf. Tapi tidak ditanggapi.