Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Benhan Digunduli Meski Baru Semalam di Rutan Cipinang

Benhan, harus merelakan rambutnya digunduli petugas Rumah Tahanan Klas I Cipinang, meski baru semalam mendekam sel tahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Hunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko (Benhan), harus merelakan rambutnya digunduli petugas Rumah Tahanan Klas I Cipinang, meski baru semalam mendekam sel tahanan.

Benhan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap politisi Golkar Misbakhun, masuk terunggu Cipinang, pada Kamis (5/6/9/2013). Sementara Jumat (6/9/2013) malam ini, dia dijadwalkan keluar dari rutan karena mendapat penangguhan.

"Iya, rambutnya sudah digunduli meski baru semalam masuk tahanan," kata Penasihat hukumnya, Jimmy Simanjuntak, yang dihubungi Tribun via telepon, Jumat sore.

Meski begitu, Jimmy mengatakan kliennya tak mempermasalahkan pencukuran rambutnya. Sebab, kliennya tersebut dijadwalkan keluar dari rutan malam ini, setelah permohonan penangguhan penahannnya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami meminta penahanan Benhan ditangguhkan sejak Jumat malam ini. Permohonannya sudah dikabulkan Kejari Jaksel. Ini saya sudah ada di Rutan Cipinang, menunggu proses pembebasannya," tuturnya.

Kamis 5 September 2013, Benny datang ke Polda karena pemeriksaan dengan Polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi kader Partai Golkar, Misbakhun , melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu.

Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas