Dada Rosada Diperiksa KPK Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Walikota Bandung Dada Rosada
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dugaan suap Hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, Jumat (6/9/2013).
"DR diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dada sendiri telah hadir di KPK, sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan baju tahanan KPK, dia bergegas masuk ke dalam kantor Abraham Samad Cs, tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Selain Dada, penyidik juga memanggil PNS Pemerintah Kota Bandung, Rochman. Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas para tersangka kasus tersebut.
"Rocman diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa. Disinyalir, pemeriksaan Rochman guna menelisik lebih jauh mengenai urungan dana yang diduga diberikan kepada Hakim Setyabudi untuk mengamankan kasus korupsi bansos Pemkot Bandung.
Seperti diketahui, selain. Dada, KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima oran tersangka lainnya, yakni Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Kemudian, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Mereka saat ini telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung.