Diperiksa 12 Jam, Mantan Dirut Bank Mutiara Pilih Isap Rokok
Mantan Direktur Utama Bank Mutiara (eks Bank Century) Maryono memilih merokok usai menjalani pemeriksaan lebih 12 jam
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Mutiara (eks Bank Century) Maryono memilih merokok usai menjalani pemeriksaan lebih 12 jam sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Peristiwa itu terjadi saat Maryono keluar lobby kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 22.30 WIB. Diketahui, Maryono sudah tiba sebelum pukul 10.00 WIB. Dengan muka yang tampak lelah, Maryono yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam itu langsung menuruni tangga.
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) itu terlihat menenteng map dan didampingi seorang stafnya. Sesaat kemudian, Maryono langsung membakar sebatang rokok.
Awalnya dia hanya bercerita biasa saja dengan salah satu wartawan yang membututinya. Bahkan Maryono sempat menanyakan asal media wartawan yang mengejarnya.
Dikonfirmasi terkait pemeriksaannya, Maryono tampak kaget. Dengan agak tertutup, dia menyuruh wartawan untuk menanyakan kepada penyidik KPK soal materi pemeriksaanya.
"Banyak lah. Ya tanya aja sama dia (penyidik KPK)," kata Maryono sembari berjalan ke arah samping kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/9/13) malam.
Usai menjawab demikian Maryono yang masih ditemani seorang stafnya itu terus berjalan. Dikonfirmasi berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Maryono mengaku lupa.
"Saya lupa," ujarnya.
Setelah tiba di luar kompleks gedung, Maryono yang masih menggenggam rokok di tangannya kembali menghisap dan mengepulkan asap putih. Saat membuka pintu mobil yang sudah menjemputnya, Maryono yang dikonfirmasi sejauh mana penjelasannya kepada penyidik berusaha tersenyum.
"Soal Century," imbuhnya sambil menaiki mobil Kijang Innova silver B 1565 SFY.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, Maryono diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulia.
"Pak Maryono diperiksa hari ini karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas tersanga BM," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (5/9/13) sore.
Edwin Firdaus