Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jemput Paksa Pelaksana Teknis Panitera Muda PHI Bandung

KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Ike Wijayanto, Jumat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Jemput Paksa Pelaksana Teknis Panitera Muda PHI Bandung
www.123rf.com
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Ike Wijayanto, Jumat (6/9/2013) petang.

Ike yang berstatus tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijemput paksa lantaran tiga kali mangkir pemeriksaan.

Terpantau, Ike hadir di markas Abraham Cs sekitar pukul 18.30 WIB. Mengenakan kemeja batik yang dibalut jaket kulit, Ike terlihat dikawal penyidik KPK saat turun dari mobil yang ditumpanginya. Ike yang dijemput dari Bandung sekitar pukul 14.00 WIB hanya diam saat dibawa masuk gedung KPK.

Ike Wijayanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.

Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Heru, KPK menjadwalkan pemeriksaan Enok Yayu Maemunah yang merupakan seorang PNS dan Mulyadi Usman dari pihak swasta.

Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas