KPK: Masa Penahanan Dada Rosada Diperpanjang 40 Hari
KPK membenarkan melakukan perpanjangan masa penahanan Dada Rosada untuk 40 hari kedepan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara bantuan sosial pemerintah kota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada untuk 40 hari kedepan.
Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan perpanjangan masa penahanan terhadap Dada Rosada dilakukan per tanggal 6 September 2013.
"Benar terhadap tersangka DR (Dada Rosada) diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan," kata Priharsa melalui pesan singkatnya, Jumat (6/9/2013).
Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Dada mengaku bahwa pemeriksaannya pada Jumat (6/9/2013) ini hanyalah menandatangani surat perpanjangan penahanan.
"Perpanjangan (penahanan)," kata Dada sebelum kembali digiring menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Seperti diketahui, Dada yang juga menjabat sebagai Walikota Bandung resmi ditahan di Rutan Cipinang pada tanggal 19 Agustus lalu. Penahanan terhadap Dada dilakukan karena yang bersangkutan bersama mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara bansos pemkot Bandung.
Edwin Firdaus