Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sang Istri Jadi Jaminan Penangguhan Benhan

Penangguhan penahanan Benny Handoko (Benhan), diklaim dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).

zoom-in Sang Istri Jadi Jaminan Penangguhan Benhan
twitter.com
Benhan atau Benny Handoko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangguhan penahanan Benny Handoko (Benhan), diklaim dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).

Penasihat hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak, mengatakan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan setelah istri tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap politisi Golkar Misbakhun itu, menjadi jaminannya.

"Istri Pak Benhan yang menjadi jaminan penangguhan tahanannya. Istrinya yang mengajukan diri sendiri," kata Jimmy Simanjuntak kepada Tribun via telepon, Jumat sore.

Dalam surat permohonannya kepada Kejari Jaksel, terus Jimmy, sang istri meminta penangguhan penahanan karena Benhan tidak bisa bekerja menafkahi keluarga. Padahal, Benhan adalah tulangpunggung keluarga.

"Selain itu, mereka juga masih memiliki anak yang masih kecil, dan sang anak selalu menanyakan keberadaan ayahnya. Dua hal ini yang menjadi alasan penangguhan, dan dikabulkan Kejari Jaksel," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamis 5 September 2013, Benny datang ke Polda karena pemeriksaan dengan Polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi kader Partai Golkar, Misbakhun, melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu.

Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas