Sang Istri Jadi Jaminan Penangguhan Benhan
Penangguhan penahanan Benny Handoko (Benhan), diklaim dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangguhan penahanan Benny Handoko (Benhan), diklaim dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Penasihat hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak, mengatakan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan setelah istri tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap politisi Golkar Misbakhun itu, menjadi jaminannya.
"Istri Pak Benhan yang menjadi jaminan penangguhan tahanannya. Istrinya yang mengajukan diri sendiri," kata Jimmy Simanjuntak kepada Tribun via telepon, Jumat sore.
Dalam surat permohonannya kepada Kejari Jaksel, terus Jimmy, sang istri meminta penangguhan penahanan karena Benhan tidak bisa bekerja menafkahi keluarga. Padahal, Benhan adalah tulangpunggung keluarga.
"Selain itu, mereka juga masih memiliki anak yang masih kecil, dan sang anak selalu menanyakan keberadaan ayahnya. Dua hal ini yang menjadi alasan penangguhan, dan dikabulkan Kejari Jaksel," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kamis 5 September 2013, Benny datang ke Polda karena pemeriksaan dengan Polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.
Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi kader Partai Golkar, Misbakhun, melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu.
Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.