Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidur Semalam di Cipinang, Benhan Dapat Penangguhan Penahanan

Benny Handoko bisa tidur tenang di rumahnya setelah menginap semalam di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidur Semalam di Cipinang, Benhan Dapat Penangguhan Penahanan
twitter.com
Benhan atau Benny Handoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap politisi Golkar Misbakhun, Benny Handoko bisa tidur tenang di rumahnya setelah menginap semalam di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang.

Susi Rizky, kerabat Benny Handoko menuturkan, bahwa Benny mendapatkan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul dikabulkan. Ini saya beserta istri Benny sedang menuju ke Cipinang untuk menjemput Benny," kata Susi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/9/2013).

Saat dihubungi sekitar pukul 16.30 WIB Susi menuturkan dirinya juga didampingi oleh pihak Kejari Jakarta Selatan untuk menjemput Benny.

Dihubungi terpisah Kepala Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Rochkidam mengaku belum menerima surat terkait penangguhan tahanan pemilik akun Twitter @benhan atau Benny Handoko.

"Saya belum terima surat disposisi penangguhan penahannya, saya saja baru denger ini," kata Rochkidam saat dihubungi.

"Kalau surat penangguhannya ada, ya kami akan lakukan. Tapi kalau tidak ya tidak dibebaskan," katanya.

Berita Rekomendasi

Pada Kamis 5 September 2013 pagi kemarin, Benny datang ke Polda karena pemeriksaan dengan Polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00.

Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas