Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disayangkan Benny Handoko Bebas

Ikut membantu, melobi Kejaksaan Agung membebaskan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, disayangkan.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Disayangkan Benny Handoko Bebas
twitter.com
Benhan atau Benny Handoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Sikap Wamenkumham Denny Indrayana yang diduga ikut membantu, sehingga  Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, bebas disayangkan.

"Tindakan wakil menteri itu tidak  bagus. Wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan di tangan Kejaksaan. Seorang Wamenkumham akan bertugas ketika sang tersangka, setelah diproses di pengadilan, dikirim ke penjara untuk menjalankan vonis hakim," kata Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah di Jakarta, Sabtu (7/9.

Dalam akun twitternya, pada Jumat kemarin, Wamenkumhan Denny Indrayana berkicau. "Saya sudah perintah Karutan Cipinang menangguhkan penahanan @benhan malam ini juga. Menkumham & Jaksa Agung sudah saya yakinkan," kicau Denny Indrayana.

 "Satu, secara pribadi saya setuju tdk ditahan. Dua, penggundulan jg berlebihan. Tiga, yg berwenang menahan & menangguhkan adalah kejaksaan," kicau Denny.

Andi Hamzah menegaskan, penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh aparat Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Denny Indrayana yang melobi dan mengatur penangguhan penahanan, yang ujungnya, katanya lagi,  bisa membuatKejaksaan Agung kesulitan.

"Ini secara etika harus dikritik. Kenapa dia (Denny indrayana) tak juga meminta penahanan orang lain ditangguhkan? Dan orang akan bertanya, kenapa tahanan lain juga tak bisa dimintakan penangguhan penahanan? Bagaimana nasib penegakan hukum pidana kalau seperti ini kondisinya," tandas Andi Hamzah.

Dirinya juga menyayangkan tindakan aparat Kejaksaan yang diduga mau saja ditekan Denny Indrayana untuk menangguhkan penahanan Benny Handoko.

Seharusnya, bila aparat Kejaksaan Agung dikritik karena menahan Benny di LP atau Rutan Cipinang, maka seharusnya si Jaksa cukup memindahkan Benny ke tahanan di kantor Kejaksaan Agung.

"Kalau saya jaksanya, saya tangkap lagi dan saya tahan di Kejaksaan Agung," tandasnya.

Pada Kamis 5 September 2013 pagi, Benny datang ke Polda karena pemeriksaan dengan Polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.

Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, politisi Partai Golkar Mukhammad  Misbakhun melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas