Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Caleg Gerindra Sareh Wiyono

penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Semarang Djodjo Djohari

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Caleg Gerindra Sareh Wiyono
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono, Senin (9/9/2013).

Calon Legislatif asal Partai Gerindra itu akan digarap penyidik KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung dengan tersangka Dada Rosada.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Sareh, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Semarang Djodjo Djohari.

Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bansos, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto, mantan wali kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.

Naman Sareh yang kini berstatus Caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII ini mencuat lantaran disebut-sebut menerima uang Rp 250 juta dari Setyabudhi.

Uang tersebut diduga sebagai uang pelicin supaya PT Jabar mendukung vonis kasus Bansos Pemkot Bandung oleh pengadilan negeri setempat. Pertemuan antara Setyabudhi dan Sareh dikabarkan berlanjut di rumah Sareh. Disinyalir Sareh bersedia membantu Setyabudhi jika disediakan uang Rp 1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

Jejak keterlibatan Sareh perlahan terkuak, terlebih dikuatkan dari rekonstruksi yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Dimana pada hari pertama rekonstruksi perkara Bansos Bandung dilakukan di ruang kerja Sareh Wiyono yang saat itu menjabat ketua PT Jawa Barat.

Sareh disinyalir memiliki peran penting dalam kasus itu. Menurut informasi yang dihimpun, Setyabudi meminta tolong Sareh membicarakan kepada Plt Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Kristi Purnamiwulan, agar menyusun majelis tinggi untuk mengamankan kasus tersebut.

Permintaannya yakni agar perkara tak berlebar ke pihak lain serta tetap menguatkan putusan 7 terdakwa Bansos yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara kasus korupsi bansos Pemkota Bandung yang disidangkan di PN Bandung dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyabudi dengan anggota majelis Ramlan Comel dan Djodjo Djohari. Menurut Setyabudi, dalam pengurusan perkara ini uang suap yang digelontorkan sebesar Rp 1,8 miliar dan 160 ribu dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas