Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Susanto Beri Kartu Kredit ke Djoko Susilo Senilai Rp 1,45 Miliar

Dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM atas nama terdakwa Budi Susanto, terkuak fakta baru

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Budi Susanto Beri Kartu Kredit ke Djoko Susilo Senilai Rp 1,45 Miliar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto keluar dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013). KPK menahan Budi Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM atas nama terdakwa Budi Susanto, terkuak fakta baru.

Salah satunya yakni cerita mengenai Budi yang merupakan Pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi atau perusahaan pemenang proyek simulator SIM itu pernah memberikan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebuah kartu kredit.

Bahkan, menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Susanto pernah membayarkan uang muka mobil Jip Mercedes-Benz G 55 untuk diberikan kepada mantan Djoko Susilo.

"Terdakwa pernah memberikan kartu kredit BNI 46 atas nama Budi Susanto yang digunakan untuk kepentingan pribadi Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnaen saat membaca surat dakwaan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Menurut Jaksa Medi, total transaksi dalam kartu kredit yang diberikan Budi kepada Jenderal Polri bintang dua itu mencapai Rp 1,456 miliar. Selain itu, Budi juga pernah memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar dan dicairkan seseorang bernama Sugeng Muharir.

"Terdakwa juga membayarkan uang muka pembelian jip Mercedes-Benz G-55 dengan bilyet giro sebesar Rp 1,870 miliar. Uang itu diberikan melalui Mudjiharjo," kata Jaksa Medi.

Mudjiharjo sendiri sebagaimana tertuang dalam dakwaan setebal 49 halaman itu, diduga merupakan orang kepercayaan Djoko Susilo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas