Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Susanto Didakwa Korupsi Proyek Simulator SIM

pemenang lelang proyek simulator telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Budi Susanto Didakwa Korupsi Proyek Simulator SIM
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto keluar dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013). KPK menahan Budi Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) dan pemenang lelang proyek simulator telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp 198 miliar itu.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Budi Susanto bersama-sama dengan Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta AKBP Teddy Rusmawan, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.

Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88,446,926.695 miliar, dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3 miliar," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain saat membacakan surat dakwaan Budi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Dalam dakwaan, Budi juga dipandang telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro 20 juta.

"Terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp 144, 984 miliar atau setidak-tidaknya Rp 121 miliar," sambung Jaksa Andi Suharlis.

Atas perbuatannya Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberiantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas