Budi Susanto Keberatan Dakwaan Jaksa KPK
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi itu memastikan akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi), meski mengaku mengerti isi dakwaan Jaksa KPK.
"Saya mengerti, tapi saya akan ajukan eksepsi minggu depan," kata Budi Susanto usai mendengarkan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Mendengar tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto langsung menjadwalkan sidang pembacaan nota keberatan Budi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
"Baik, karena itu hak terdakwa, maka kami putuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi," kata Hakim Amin.