Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan hakim lain

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bandung
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan hakim lain dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam rangka itu, penyidik KPK menjadwalkan sejumlah hakim pengadilan dan pengadilan tinggi. Salah satunya yakni Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Infromasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, Selasa(10/9/2013).

Selain Singgih, penyidik juga memanggil Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat bernama Wiwik Widjiastuti dan juga Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Nama terakhir memang sudah lama dikaitkan dengan kasus ini. Ruangan kerja Sareh Wiyono di Pengadilan Tinggi Jabar menjadi salah satu tempat rekontruksi penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No 100 (samping Hotel Mitra). Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dan Hakim Setyabudi yang sudah menjalani sidang di pengadilan tipikor Bandung.

Sementara, nama hakim Singgih disebut-sebut sebagai pihak yang turut mendapat uang dalam perkara itu sebagaimana tertuang di dakwaan Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

BERITA TERKAIT

Terkait kasus, penyidik KPK saat ini tengah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi. Keduanya diduga ikut secara bersama-sama melakukan suap terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas