KPU Surati Kemendagri Tentukan Zona Pemasangan Alat Peraga
pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota mengenai penentuan zona pemasangan alat peraga
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri, menindaklanjuti penentuan zona penempatan alat peraga partai politik dan calon legislatif, untuk diteruskan ke pemerintah daerah.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, penentuan zonasi pemasangan alat peraga kampanye ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Mendagri supaya diteruskan kepada pemda untuk berkodrinasi dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2013).
Ferry menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota mengenai penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye. KPU meminta KPU setempat tetap berkordinasi dengan Pemda.
Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 mengatur pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI. Alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, gedung sekolah, jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.