Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Jemput Paksa Hakim Asmadinata

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik KPK Jemput Paksa Hakim Asmadinata
TRIBUN/DANY PERMANA
Terlapor Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Palu Asmadinata bersiap memberikan pembelaan dalam sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (3/7/2013). Asmadinata pada saat menjabat Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Semarang diduga menerima suap bersama dua hakim lainnya dalam kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata terkait kasus dugaan penerimaan suap penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2013) malam.

Dia dijemput paksa karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

"Hakim tersangka yang kasus Semarang, A (Asmadinata) itu dijemput paksa karena mengabaikan panggilan beberapa kali," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa malam.

Johan belum menjelaskan lebih rinci mengenai peristiwa jemput paksa Asmadinata tersebut. Yang pasti, terang dia, Asmadinata saat ini tengah intens diperiksa KPK.

Adapun Asmadinata diketahui tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB.

KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono.

Berita Rekomendasi

Beberapa waktu lalu, Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni. Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini.

Saat proses penyidikan perkara Kartini, KPK beberapa kali memanggil Asmadinata dan Pragsono untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya bahkan dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun Asmadinata sudah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim beberapa hari lalu.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara Kartini Marpaung, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini. Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012.

Dalam pertemuan itu, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas