Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Harus Libatkan Petugas Kemasyarakatan Saat Sidang

Perlu dipahami bahwa saat ini untuk penangan pidana anak masih mengikuti UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Harus Libatkan Petugas Kemasyarakatan Saat Sidang
Wartakotalive.com
Abdul Qodir Jailani, anak bungsu Ahmad Dhani siuman setelah mengalami tabrakan maut di Tol Jagorawi, Dul segera dilarikan ke Rumah Sakit. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy mengatakan, ada yang perlu diluruskan berkaitan dengan pola penanganan pidana Anak, dimana Polda hendak melibatkan Komnas Anak dan Psikolog. Perlu dipahami bahwa saat ini untuk penangan pidana anak masih mengikuti UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.

"Meskipun telah diundangkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU baru ini baru akan berlaku setelah 30 Juli 2014, karena baru berlaku efektif dua tahun setelah diundangkan," kata Aboebakar kepada Wartawan, Selasa (10/9/2013).

Aboebakar menuturkan, dalam UU Peradilan Anak tidak ada kewajiban Polisi untuk melibatkan Komnas Anak ataupun psikolog, apalagi menurut pasal 33 ayat (3) penyidikan tersebut harus dirahasiakan. Yang perlu dilibatkan oleh polisi adalah Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas, karena merekalah yang akan mengikuti setiap tahap peradilan anak.

"Bahkan dalam persidangan tertutup, hanya orang tua dan petugas dari Bapaslah yang boleh mendampingi mengikuti persidangan, bukan komnas anak," ucapnya.

Lebih lanjut Aboebakar mengatakan, sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat 1 UU Peradilan anak, petugas Kemasyarakatan bertugas membuat penelitian kemasyarakatan (litmas). Tanpa berkas litmas ini, berkas BAP seorang anak yang melakukan pidana bisa dikembalikan oleh jaksa.

Bahkan sebelum pengadilan dibuka, hakim akan memerintahkan petugas Bapas untuk membacakan hasil litmasnya.

Berita Rekomendasi

"Oleh karenanya pada kasus Dul, penyidik wajib melibatkan Petugas Kemasyarakatan dan meminta saran serta pertimbangannya sebagaimana ketentuan pasal 42 ayat 2. Jadi tidak tepat bila yang hendak dilibatkan adalah Komnas Anak atau Psikolong, hal ini perlu diluruskan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas