Polisi Harus Libatkan Petugas Kemasyarakatan Saat Sidang
Perlu dipahami bahwa saat ini untuk penangan pidana anak masih mengikuti UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak
Penulis: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy mengatakan, ada yang perlu diluruskan berkaitan dengan pola penanganan pidana Anak, dimana Polda hendak melibatkan Komnas Anak dan Psikolog. Perlu dipahami bahwa saat ini untuk penangan pidana anak masih mengikuti UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.
"Meskipun telah diundangkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU baru ini baru akan berlaku setelah 30 Juli 2014, karena baru berlaku efektif dua tahun setelah diundangkan," kata Aboebakar kepada Wartawan, Selasa (10/9/2013).
Aboebakar menuturkan, dalam UU Peradilan Anak tidak ada kewajiban Polisi untuk melibatkan Komnas Anak ataupun psikolog, apalagi menurut pasal 33 ayat (3) penyidikan tersebut harus dirahasiakan. Yang perlu dilibatkan oleh polisi adalah Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas, karena merekalah yang akan mengikuti setiap tahap peradilan anak.
"Bahkan dalam persidangan tertutup, hanya orang tua dan petugas dari Bapaslah yang boleh mendampingi mengikuti persidangan, bukan komnas anak," ucapnya.
Lebih lanjut Aboebakar mengatakan, sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat 1 UU Peradilan anak, petugas Kemasyarakatan bertugas membuat penelitian kemasyarakatan (litmas). Tanpa berkas litmas ini, berkas BAP seorang anak yang melakukan pidana bisa dikembalikan oleh jaksa.
Bahkan sebelum pengadilan dibuka, hakim akan memerintahkan petugas Bapas untuk membacakan hasil litmasnya.
"Oleh karenanya pada kasus Dul, penyidik wajib melibatkan Petugas Kemasyarakatan dan meminta saran serta pertimbangannya sebagaimana ketentuan pasal 42 ayat 2. Jadi tidak tepat bila yang hendak dilibatkan adalah Komnas Anak atau Psikolong, hal ini perlu diluruskan," pungkasnya.