PT TRAC: Grand Max Maut dan Penumpang Bukan dari PT TRAC
Mobil itu, katanya, milik perusahaan PT Ardian Putra yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT TRAC membantah bahwa mobil Daihatsu Grandmax B 1349 TFN yang terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8+200, Minggu (8/9/2013) dini hari adalah mobil milik perusahaannya.
Mobil itu, katanya, milik perusahaan PT Ardian Putra yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
"Saya tegaskan bahwa bukan hanya mobil, tapi seluruh penumpang tersebut bukan dari perusahaan PT TRAC. Tetapi, perusahaan PT Ardian Putra yang kantornya ada di Surabaya," kata Astri, Marketing Komunikasi PT TRAC di Jakarta, Selasa (10/9/2013) siang.
Sebelumnya, PT TRAC disebut-sebut sebagai perusahaan yang turut andil dalam kecelakaan yang merenggut enam orang tewas dan sembilan orang mengalami luka.
Sebab, mobil yang ditumpangi oleh 13 orang itu sudah dimodifikasi tempat duduknya, sehingga melebihi kapasitas aman berpenumpang, yakni delapan orang.
Astri juga menyatakan, bahwa tidak ada korelasi antara kecelakaan tersebut dengan PT TRAC. Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di tol Jagorawi KM 8+200, Minggu (8/9/2013) pukul 00.15 WIB.
Dalam insiden tersebut melibatkan putra musisi Indonesia, Ahmad Dhani Prasetyo yakni Abdul Qadir Jaelani (13) alias Dul.
Saat itu Dul diduga memacu mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL dengan kecepatan tinggi, hingga hilang kendali.
Akibatnya, mobil berwarna hitam itu menabrak pembatas jalan di lajur kanan, dan mengantam Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 1439 TFN serta Toyota Avanza B 1882 UZJ.