Anggota DPR : Pimpinan KPK Dikendalikan Penyidik
Kasus Bank Century yang mangkrak, dinilai menjadi akibat pimpinan KPK tak kuat menahan intervensi penyidiknya sendiri.
Penulis: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Bank Century yang mangkrak, dinilai menjadi akibat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kuat menahan intervensi penyidiknya sendiri.
Penilaian itu, dituturkan anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI Ahmad Yani, dalam rapat bersama pimpinan KPK di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (11/9/2013).
"Janganlah pimpinan KPK dikendalikan oleh penyidiknya. Kalau sudah pasti kasus hukumnya, pimpinan KPK bikin jelas dan penyidik harus ikut," kata Yani dalam rapat Timwas Century bersama pimpinan KPK di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Menurut politisi PPP ini, penyidik mampu mengontrol kebijakan pimpinan seperti itu membuktikan manajemen kepemimpinan yang tak baik di tubuh komisi tersebut.
"Dalam kasus Century, harus ada pertanggungjawaban dan diungkap tuntas. Ini adalah perampokan keuangan negara," kata Yani.
Ia menjelaskan, kalau kasus Century tidak tuntas, maka akan memunculkan ketidakadilan di negara ini. "Kasus besar tidak selesai sementara kasus kecil dihukum berat," kata dia.
Yani lalu bertanya kepada pimpinan KPK yang hadir dalam rapat. "Kapan anggota Dewan Gubernur BI lainnya ditetapkan tersangka? Ini tidak cukup Budi Mulya jadi tersangka sebab kasus ini kan keputusan kolektif," kata Yani.