KPK Periksa Anggota DPR untuk Tersangka Rusli Zainal
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ahmad Zainuddin selaku anggota DPR terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah PON di Riau.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2013).
Selain itu, KPK hari ini juga berencana memeriksa Rusli Zainal sebagai tersangka.
Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Rusli Zainal turut dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.