Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Penetapan DPT Tingkat Kabupaten/Kota Diundur

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota semula pada 13 September 2013 diundur selambat-lambatnya 30 hari

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota semula pada 13 September 2013 diundur selambat-lambatnya 30 hari dari jadwal yang ditetapkan. Menyusul proses pemutakhiran data pemilih sampai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) belum akurat.

Kesepakatan itu hasil kesimpulan yang diambil bersama Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

"Komisi II DPR RI meminta KPU bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dirjen Dukcapil Kemendagri serta Pokja PPLN Kemenlu untuk terus menyandingkan DP4 dengan DPSHP sehingga diperoleh DPT yang akurat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo.

Dalam kesimpulan rapat tadi, Komisi II DPR juga meminta KPU dan Bawaslu secara bersama-sama untuk terus melakukan pengawasan di tingkat lapangan terhadap pemutakhiran daftar pemilih yang bermasalah diberbagai daerah.

Pada rapat itu, banyak anggota Komisi II DPR mendesak agar KPU menunda penetapan DPT pada 13 September 2013. Mereka mengkritik langkah KPU yang ingin memaksakan penetapan DPT, meski data yang dimiliki bermasalah dan membuka peluang koreksi.

DPR berpandangan bahwa setelah DPT ditetapkan, maka data itu sudah tidak bisa diubah-ubah. Sehingga mereka sepakat, pemunduran jadwal itu adalah sebuah kebutuhan. Karena ketika DPT ditetapkan, tak bisa dikoreksi lagi dan sudah final.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas