Ahmad Dhani Tidak Bisa Dipidanakan
Ahmad Dhani ayah dari Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), tersangka kecelakaan di Tol Jagorawi tidak bisa dipidanakan
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli perancang Undang-undang Lalulintas dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan Ismail menegaskan mengacu kepada Undang-undang lalulintas, Ahmad Dhani ayah dari Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), tersangka kecelakaan di Tol Jagorawi tidak bisa dipidanakan.
"Tetap dari sisi UU lalin tidak ada perintah pengalihan tanggung jawab dari pelaku di bawah umur ke orang tua. Karena UU tidak mengatakan itu," ujar Nur Hasan, Kamis (12/9/2013) di Ditlantas Pancoran, Jakarta.
Nur Hasan menjelaskan dalam Undang-undang hanya mengatakan pengalihan hukuman dari pelaku kecelakaan lalulintas bisa dilakukan ke instrukturnya apabila saat kecelakaan pelaku masih dalam tahap belajar dan belum memiliki SIM.
"Kalau dalam kontes pengalihan ke pelaku kecelakaan ke instruktur itu bisa dalam konteks ada pendampingan, dan itu dikenakan pasal 79 UU lalulintas," ungkap Nur Hasan.
Lalu mengenai UU Perlindungan dan Pengadilan Anak yang mengatakan bisa dialihkan hukuman anak dibawah umur ke orangtua, hal itu tidak bisa diterapkan karena UU baru berlaku pada Juli 2014 mendatang.