Akil Mochtar: Saya Bisa Mati Konyol di Tengah Jalan
Akil Mochtar, menegaskan aparat kepolisian harus menangkap dan memberantas pelaku penembakan terhadap aparat kepolisian
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menegaskan aparat kepolisian harus menangkap dan memberantas pelaku penembakan terhadap aparat kepolisian yang berkeliaran bebas.
Akil khawatir jika kondisi seperti ini terus-menerus terjadi, lama-lama menjadi masif dan negara lemah menghadapi teroris, pemberontak, atau apa gerakan sejeninya.
"Anda bisa bayangkan kalau semua itu dibiarkan, maka penegak hukum termasuk saya, bisa mati konyol di tengah jalan," kata Akil di MK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Mantan anggota DPR RI itu menyatakan kekhawatirannya akan keselamatan penegak hukum lainnya sebab aparat bersenjata saja dibunuh. Persoalan ini, kata Akil, bukan persoalan siapa yang mati. Namun cara perlawanan terhadap penegak hukum seperti ini menurunkan derajat kewibawaan negara.
Selain itu, kalau ini terjadi secara meluas, bisa membahayakan negara secara luas. Negara bisa kalah melawan kejahatan, apapun bentuknya, apakah terorisme atau kejahatan lainnya.
"Karena simbol negara dalam menegakan kedaulatan hukum itu adalah penegak hukum. Kalau nggak, nanti sama saja dengan di Kolombia, Kuba. Polisinya mati terkapar, hakim dibunuh. Maka nggak boleh dibiarkan," tegas Akil.
Penembakan terhadap aparat kepolisian, menurut Akil, yang terjadi akhir-akhir ini dilakukan secara sistematis. Ini membahayakan sekali.
Jika tetap dibiarkan, maka akan ada yang ditembak di jalan, ada yang di tembak di luar rumah, ada yang di dalam mobil. Penembakan pun bisa meluas sampai ke Papua, Aceh, Kalimantan, atau dimana saja di Indonesia.
"Maka polisi harus secara sistematis juga melakukan perlawanan. Peristiwa penembakan terhadap polisi itu bukan menunjukkan polisi itu lemah, tapi target pembunuhannya memang polisi," tandas Akil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.