KSAD Soal Vonis Cebongan: Prajurit Tervonis Tetap Tegar
Jenderal TNI Budiman menuturkan, pihaknya menyerahkan kasus anggota Kopassus yang terlibat dalam penembakan di LP Sleman
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Budiman menuturkan, pihaknya menyerahkan kasus anggota Kopassus yang terlibat dalam penembakan di LP Sleman, Yogyakarta, pada proses hukum yang berlaku. Budiman juga berpesan kepada anggota dan keluarga para terpidana agar tetap kuat dan tegar menghadapi cobaan berupa vonis tersebut..
"Sejak awal kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, pemberian vonis, dan saya menghormati hukuman itu," kata Jenderal Budiman usai acara penyematan brevet kehormatan di Lapangan Sarwono Edhie Wibowo Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).
Meski dihukum cukup lama, Budiman yakin prajuritnya tetap tegar menghadapi hukuman ini terutama keluarga para terpidana.
"Saya melihat prajurit-prajurit saya masih tetap tegar. Mudah-mudahan tetap kuat terutama keluarga," lanjutnya.
Sebelumnya 3 terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko, Kamis siang, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, para terdakwa menyerang Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu. Selain menganiaya para sipir, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata, serta menembak mati tahanan titipan di LP tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.