Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAD Soal Vonis Cebongan: Prajurit Tervonis Tetap Tegar

Jenderal TNI Budiman menuturkan, pihaknya menyerahkan kasus anggota Kopassus yang terlibat dalam penembakan di LP Sleman

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KSAD Soal Vonis Cebongan: Prajurit Tervonis Tetap Tegar
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
SIDANG VONIS. Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan bersiap keluar ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok dihukum 11 tahun penjara, Serda Sugeng 8 tahun penjara dan Koptu Kodik 6 tahun penjara serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Budiman menuturkan, pihaknya menyerahkan kasus anggota Kopassus yang terlibat dalam penembakan di LP Sleman, Yogyakarta, pada proses hukum yang berlaku.  Budiman juga berpesan kepada anggota dan keluarga para terpidana agar tetap kuat dan tegar menghadapi cobaan berupa vonis tersebut..

"Sejak awal kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, pemberian vonis, dan saya menghormati hukuman itu," kata Jenderal Budiman usai acara penyematan brevet kehormatan di Lapangan Sarwono Edhie Wibowo Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).

Meski dihukum cukup lama, Budiman yakin prajuritnya tetap tegar menghadapi hukuman ini terutama keluarga para terpidana.

"Saya melihat prajurit-prajurit saya masih tetap tegar. Mudah-mudahan tetap kuat terutama keluarga," lanjutnya.

Sebelumnya 3 terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko, Kamis siang, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, para terdakwa menyerang Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu. Selain menganiaya para sipir, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata, serta menembak mati tahanan titipan di LP tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas