Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menakertrans Dikirimi Serbet dan Kain Pel

Hal itu disampaikan oleh ketua Jala PRT, Lita Anggraeni

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Menakertrans Dikirimi Serbet dan Kain Pel
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi aksi dukungan kepada para pekerja rumah tangga 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pekan lalu, masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran yang terdiri dari JALA PRT, KSPI, KSPSI, KSBSI, JARI PPTKILN  mengirimkan  paket serbet pel RUU PPRT kepada pimpinan DPR.

Kemudian, pimpinan dan anggota Baleg DPR, anggota Komisi IX DPR serta  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI secara berkala. Hal itu disampaikan oleh ketua Jala PRT, Lita Anggraeni dalam pesan eletronik yang diterima wartawan, Kamis (12/9).

"Pengiriman paket serbet pel kepada DPR ini dilatarbelakangi  sikap keprihatinan dan protes atas sensitivitas, kesungguhan, komitmen dan itikad baik political will dari DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah dalam mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah," " jar Lita.

Dijelaskan, hampir 10 Tahun RUU PPRT berada di DPR sejak 2004, hingga sekarang mendekati akhir Periode DPR dan Pemerintahan dua kali Periode Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, masih juga tesendat dan bahkan terancam nasibnya.  

Padahal, PRT melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT harus diperlakukan sebagai Pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan dilindungi sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

"Realitas menunjukkan PRT alami diskriminasi, stigmatisasi, pelanggaran HAM, pelanggaran hak-haknya. Upah rendah,  tidak dibayar, dipotong atau ditunda, tidak adanya batasan kerja dan jam kerja layak, banyak PRT yang harus bekerja selama 12-16 jam perhari sehingga membahayakan kesehatan. Seringkali berada dalam situasi perbudakan moderen," tegasnya.

"Mayoritas dari PRT tidak mendapatkan hari libur mingguan, cuti, jaminan sosial, serta rentan akan pengekangan, tindak eksploitasi , trafficking oleh agen, sampai mengalami kekerasan fisik ringan hingga yang berat dan berakibat fatal (cacat dan kematian). Suningsih, Sunarsih, Sutini, Mariani, Kaminah, Marlena merupakan potret PRT yang mengalami kekerasan, terlaporkan dalam situasi sudah fatal," tambahnya. 

Lita mengingatkan, PRT memiliki kontribusi yang nyata terhadap pembangunan nasional. Peran yang dijalankan oleh PRT memberikan pengaruh positif yang signifikan bagi kelompok masyarakat terkecil hingga terbesar bagi keluarga majikan dan keluarganya.

"Negara bertanggungjawab terhadap kehidupan warga negaranya yang dengan tegas diamanatkan dalam Pembukaan UU Dasar 1945 dalam Aline ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas