Penyidik KPK Kembali Periksa Dua Hakim PT Jabar
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim terkait kasus suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Bandung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim terkait kasus suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Adapun hari ini, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Saferina dan Kristi Purnamiwulan.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR (Dada Rosada) dan ED (Edi Siswadi)," kata Kabag Infromasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, Kamis (12/9/2013).
Pemeriksaan terhadap Hakim ini tengah gencar dilakukan komisi antikorupsi. Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso juga sudah diperiksa.
Selain Singgih, penyidik juga memanggil Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat bernama Wiwik Widjiastuti dan juga Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
KPK memang mengendus dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. Hal itu sebagaimana temuan bukti-bukti KPK dan dituangkan dalam dakwaan terdakwa Wakil Ketua Pengadilan Negari Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Edwin Firdaus