Diperiksa KPK, Robert Tantular Dicecar Soal Pengucuran Dana Rp 6,7 Triliun
Terpidana kasus bailout Bank Century Robert Tantular kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus bailout Bank Century Robert Tantular kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Robert yang dimintai keterangan sebagai saksi mengakui kehadirannya di KPK untuk digarap kembali terkait penyidikan kasus yang menyeret Budi Mulya sebagai tersangka.
Dia enggan berkomentar tentang pemeriksaannya hari ini. Namun dari pemeriksaan sebelumnya, Robert tak memungkiri banyak ditanya soal dana bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.
"Minggu lalu saya minta KPK untuk lebih mendalami uang yang Rp 6,7 triliun dan ternyata KPK memanggil saya lagi," ujar Robert sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Namun lagi-lagi Robert menolak berkomentar lebih jauh. Ia hanya berharap KPK serius mengusut dana bail out Rp 6,7 triliun tersebut.
"Mudah-mudahan KPK benar-benar mau menyelidiki lebih lanjut uang yang Rp6,7 triliun itu, itu saja dulu," kata Robert.
Robert Tantular sendiri diketahui sebagai bekas Direktur Utama Bank Century itu dan telah berstatus terpidana terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.
KPK sendiri sejauh ini telah menetapkan Budi Mulya terkait dugaan tindak korupsi bail out Bank Century Rp 6,7 triliun. Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Sementara menyangkut kasus bank Century sendiri, kasus ini sendiri diawali setelah adanya pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun guna menyelamatkan Bank Century. Pengucuran dianggap perlu guna menyelamatkan Bank Century karena dikawwatirkan akan memberikan dampak sistemik.
KPK sendiri telah menangani kasus itu sejak tahun 2010 lalu. Dimana pimpinan KPK menyatakan telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Diantaranya mengenai temuan beberapa kejanggalan terkait proses pemberian dana talangan kepada Bank Century. Kejanggalan tersebut yaitu menyangkut merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century.
Selanjutnya, mengenai pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Termasuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berikutnya adanya kejanggalan yang terungkap dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 lalu. Dimana hal ini ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU).
Kemudian, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara dan temuan praktek-tidak sehat serta pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait lainnya menyangkut pengelolaan Bank Century yang merugikan bank tersebut.