Marak Kelompok Bersenjata Terorganisir Polisi Harus Bertindak Cepat
Pembiaran operasi kelompok bersenjata yang terorganisasi, berpotensi menimbulkan pola imitasi gerilya
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM -Pembiaran operasi kelompok bersenjata yang terorganisasi, berpotensi menimbulkan pola imitasi gerilya kota (urban guirella) yang jelas merusak stabilitas polkam. Namun, langkah Polri dalam mengungkap penembakan Aipda Sukardi harus diapresiasi, karena sejauh ini Polri diyakini sudah berhasil mengumpulkan informasi spesifik.
“Bukan hanya bukti forensik dan balistik (manner of death), jenis peluru bahkan besar kemungkinan jenis senjata api yang digunakan, juga fakta hukum lebih jauh tentang kelompok pelaku penembakan,” kata Mulyana W Kusumah, Direktur Seven Stategic Studies (7SS) di Jakarta Jumat (13/9/2013).
Fakta operasi kelompok terorganisasi (organized group) bersenjata di Jakarta, Mulyana mengatakan, mengharuskan Polri bertindak cepat, tegas dan terukur pada satu sisi untuk memenuhi kebutuhan internal proteksi atas anggota Polri.
Di sisi lain, Polri juga harus menjaga rasa aman warga Jakarta dan kepercayaan publik (public trust) terhadap Polri.
Mulyana mengatakan, Polri sebagai penegak hukum harus lebih meneguhkan kepercayaan diri secara kelembagaan (institutional confidence ) dengan tidak menunggu good will kelompok bersenjata pelaku penembakan Aipda Sukardi untuk menyerahkan diri, melainkan harus bertindak dengan menggunakan kekuatan maksimal.
Mengingat keamanan Jakarta sebagai sentral kegiatan politik, pemerintahan dan ekonomi, adalah barometer keamanan dalam negeri, maka jelas operasi kelompok bersenjata terorganisasi yang menimbulkan situasi ketidakamanan Jakarta harus segera dihentikan. Bila perlu dengan dukungan TNI.
Secara khusus, mengingat bentuk-bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal dengan tenaga pengawal tetap dari Polri adalah legal sesuai Peraturan Kapolri (Pedoman Peraturan tentang Badan Usaha Jasa Pengamanan).
“Maka dalam bisnis pengamanan dan pengawalan yang penuh persaingan Polri harus menyiapkan pengawal tetap dalam bentuk tim dengan tanggung jawab pimpinan yang lebih tinggi (Polda) guna meminimalisasi risiko personil Polri yang dilibatkan,” ujar kriminolog Universiatas Indoesia (UI) Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.