Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Aipda Sukardi Diduga Orang Terlatih

Tubagus Hasanuddin menduga, pelaku penembakan terhadap Aipda (Anumerta) Sukardi, bukanlah orang sembarangan

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pembunuh Aipda Sukardi Diduga Orang Terlatih
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Jenazah Bripka Sukardi atau Aipda Anumerta Sukardi dilepas dalam upacara resmi di Gedung Sanggita, Asrama Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013). Aipda Anumerta Sukardi ditembak orang tak dikenal Selasa (10/9/2013) malam di depan Gedung KPK saat sedang melakukan pengawalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menduga, pelaku penembakan terhadap Aipda (Anumerta) Sukardi, bukanlah orang sembarangan.

"Bisa saja, pelaku melakukan itu bukan yang pertama kali dilakukan. Pernah dilakukan, berulang-ulang," kata Tubagus Hasanuddin.

Tubagus Hasanuddin yang tak lain mantan Sekretaris Militer ini kemudian juga menduga, pelaku, bisa saja adalah orang yang sudah terlatih. Hal ini didasari atas cara pelaku menembak Aipda (Anumerta) Sukardi.

"Bisa jadi, pelaku melakukan ini karena sudah terbiasa melakukannya, berhadapan dengan maut. Pelaku turun dari motor kemudian menembaknya dari jarak dekat untuk meyakinkan korban sudah mati. Ini perlu mental baja," kata politisi PDI Perjuangan ini lagi.

Bripka Sukardi ditembak sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (10/9). Dia sedang bertugas mengawal truk pengangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL.

Dari hasil otopsi, diketahui bahwa terdapat empat luka tembak di tubuh Sukardi. Luka itu terdapat di dada, bahu, perut, dan tangan kirinya. Tiga proyektil peluru bersarang di tubuhnya. Sementara  itu, satu peluru menembus tangan kirinya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, ada perbedaan kasus pembunuhan yang menimpa Aipda (Anumerta) Sukardi dengan kasus penembakan terhadap tiga polisi di wilayah Tangerang Selatan, Juli dan Agustus lalu.

Berita Rekomendasi

Kendati masih terus memburu pelaku, polisi menyatakan pembunuhan Sukardi merupakan pembunuhan berencana.

"Kami masukkan (kasus) ini ke dalam ranah KUHP bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9).

Ronny mengatakan, pembunuh Sukardi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara itu, untuk kasus pencurian senjata api milik Sukardi, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Dasar penggunaan pasal pembunuhan berencana, dilihat dari modus operandi yang digunakan pelaku. Pertama, pelaku melakukan penghadangan terhadap korban yang pada saat itu sedang dalam pengawalan enam truk yang mengangkut suku cadang elevator.

Kedua, pascapenembakan terhadap korban, pelaku bukannya merampas barang bawaan yang sedang dikawal korban, melainkan hanya pistol revolver milik korban.

"Kami lihat modus operandi penembakan tersebut, kalau tidak direncanakan bagaimana mereka melakukan pengadangan dan penembakan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas