Robert Tantular Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Robert Tantular.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Robert Tantular. Robert bakal diperiksa buat mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Jumat (13/9/2013).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat.
Robert sendiri merupakan mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo. Robert sudah berulang kali diperiksa, terakhir dia diperiksa pada Senin (9/9) lalu.
Robert diduga tahu banyak soal awal mula dan bagaimana FPJP diberikan kepada Bank Century. Robert kini mendekam di LP Cipinang, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis lima tahun penjara. Ia dihukum karena terlibat penggelapan dana nasabah Bank Century.
Bersama Robert, KPK memeriksa Endang Kurnia sebagai saksi. Dia adalah pegawai Bank Indonesia.
Dalam perkara Century sendiri, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Meski telah diusut sejak tiga tahun kebelakang, megaskandal Bank Century baru menetapkan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya sebagai tersangka.
Edwin Firdaus