Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Robert Tantular Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Robert Tantular.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Robert Tantular Kembali Diperiksa KPK
Robert Tantular 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Robert Tantular. Robert bakal diperiksa buat mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Jumat (13/9/2013).


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat.

Robert sendiri merupakan mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo. Robert sudah berulang kali diperiksa, terakhir dia diperiksa pada Senin (9/9) lalu.

Robert diduga tahu banyak soal awal mula dan bagaimana FPJP diberikan kepada Bank Century. Robert kini mendekam di LP Cipinang, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis lima tahun penjara. Ia dihukum karena terlibat penggelapan dana nasabah Bank Century.

Bersama Robert, KPK memeriksa Endang Kurnia sebagai saksi. Dia adalah pegawai Bank Indonesia.

Dalam perkara Century sendiri, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

Meski telah diusut sejak tiga tahun kebelakang, megaskandal Bank Century baru menetapkan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya sebagai tersangka. 
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas