Dilema Pekerjaan Sampingan Polisi Gunakan Kewenangan Negara
Pekerjaan sampingan Side Job) yang dilakukan anggota kepolisian di luar tugas seperti pengawalan keamanan dalam posisi dilematis.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerjaan sampingan (Side Job) yang dilakukan anggota kepolisian di luar tugas seperti pengawalan keamanan dalam posisi dilematis.
Hal itu masih dalam perdebatan sehingga disatu sisi bisa dianggap benar, tetapi disatu sisi menjadi sesuatu yang salah.
"Saya merasa itu masih debateble ya, dari segi pengawas itu masih diperdebatkan soal kewajarannya. Karena nanti jangan-jangan nanti dia (polisi) lebih fokus atau repot atau menghabiskan waktu pada sidejob-nya ketimbang pada tugas utamanya," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2013).
Dikatakan Adrianus, saat melakukan pekerjaan sampingan anggota kepolisian menggunakan atribut Polri sehingga masih menggunakan kewenangan negara. Padahal, pekerjaan sampingan yang dilakukan anggota Polri untuk kepentingan pribadi.
"Bagaimana mungkin ini diperbolehkan. Saya masih berada di posisi hati-hati bahwa hal itu boleh," katanya.
Adrianus tidak mau mengambil sikap tegas atas kerjaan sampingan yang dilakukan anggota kepolisian dengan menggunakan kewenangannya sebagai anggota Polri.
"Bahwa kenyataannya untuk nambah-nambah pendapatan, itu bisa diterima. Tapi kemudian itu dibenarkan itu masih ragu-ragu untuk menerima itu sebagai hal yang diperbolehkan," katanya.