Ayu Azhari dan Sefti Mangkir di Sidang Fathanah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memanggil delapan orang saksi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memanggil delapan orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dari terdakwa Ahmad Fathanah pada Senin (16/9/2013).
Namun, dua di antaranya tidak hadir yaitu artis Ayu Azhari dan istri Fathanah, Sefti Sanustika.
"Mereka tidak datang, belum ada keterangan alasan ketidakhadirannya," kata Jaksa Guntur di Pengadilan.
Menurut Guntur, pihaknya sudah berusaha menghubungi Ayu maupun Sefti. Tetapi belum juga hadir sampai saat ini. Akhirnya, Jaksa hanya menghadirkan enam saksi yaitu Caroline Tanata, Suryati, Andi Novitalia alias Vitalia Syesa, Tri Kurnia Rahayu, Linda Silviana Indrisdati, dan Handi Ghozali.
Enam saksi itu dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah.