Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung PK, Putusan Sudjiono Timan Bisa Batal

Permohonan PK terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan bisa dianggap batal demi hukum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung PK, Putusan Sudjiono Timan Bisa Batal
ilustrasi vonis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan bisa dianggap batal demi hukum.

Batal demi hukum tersebut disebabkan karena putusan majelis hakim yang dianggap tidak berkualitas karena tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum acara. Misalnya permohonan PK yang diajukan oleh istri Sudjiono bukan lah merupakan ahli waris.

"Putusan PK atas terpidana Sudjiono Timan bisa dianggap batal demi hukum. Saya menganggap majelis hakim yang membebaskan terpidana tidak mengetahui atau mengabaikan syarat tersebut," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Eman Suparman dalam kuliah umum bertema Penguatan Peran dan Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Kinerja Hakim di Indonesia, di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA), seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial, Senin (16/9/2013).

Menurut Eman, peluang hukum terhadap PK yang sudah dikabulkan Mahkamah Agung tersebut masih terbuka lebar jika kejaksaan agung mengajukan upaya PK terhadap PK tersebut.

"Peluang upaya hukum masih terbuka apabila Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum PK terhadap Putusan PK Sudjiono Timan," kata Eman.

Sekedar diketahui, berdasarkan temuan Tim Panel Investigasi Komisi Yudisial (KY), petunjuk mengarah kepada perilaku tidak wajar dari majelis hakim, atas perkara yang diajukan istri Sudjiono tersebut. Perilaku tak wajar tersebut mengarah kepada adanya dugaan suap.

"Investigasi masih berjalan. Memang sampai sekarang belum ada laporan konkret dari investigasi. Indikasinya kan memang ada. Tapi, perilaku yang tidak terkait (teknis sidang) PK yang belum bisa kami buktikan sampai sekarang. Sebetulnya, ada yang tahu (faktanya), tapi kalau dia pilih bungkam ya bagaimana? Sabar lah," ujar Ketua Tim Panel Investigasi KY Taufiqurrahman Syahuri, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas