Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito Kritik KY Lamban Ungkap Kejanggalan PK Sudjiono Timan

Margarito Kamis, mengatakan KY lamban dalam menelusuri pengajuan permohonan peninjauan kembali terpidana korupsi Sudjiono Timan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Margarito Kritik KY Lamban Ungkap Kejanggalan PK Sudjiono Timan
net
Margarito Kamis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan Komisi Yudisial (KY) lamban dalam menelusuri pengajuan permohonan peninjauan kembali terpidana korupsi Sudjiono Timan.

Margarito pun mempertanyakan kesungguhan KY dalam mengungkap putusan PK tersebut sebab KY memang tugasnya untuk memeriksa perilaku para hakim.

"Saya kira ini soal kesungguhan. Itukan kewenangannya. Saya memang krtik KY karena memang terlalu lambat mereka menangani kasus-kasus ini. Menurut saya KY agar bersungguh-sungguh akan ini, ini menyangkut martabat bangsa," ujar Margarito saat dihubungi, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Margarito mendesak KY bekerja cepat dalam mengungkap PK tersebut karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perseorang. Namun pengabulan PK seorang buronon merupakan persoalan bangsa karena tidak ada lagi upaya hukum di atas PK.

"Kita desak KY untuk itu, apa kerja mereka, dipercepat dong kerjanya itu karena ini kan bukan hanya menyangkut perseorangan tapi juga bangsa karena putusan PK itu karena tidak ada lagi yang bisa melawannya. Itu artinya masalah ini pertaruhan bangsa bukan hanya sekedar Timan. KY harus full step up melakukan pemeriksaan ini," tegas Margarito.

Pria asal Ternate tersebut menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan PK Sudjiono tersebut. Oleh karena itu yang bisa dilakukan adalah memeriksa atau membongkar kejanggalan-kejanggalan dalam putusan yang diajukan oleh istri Sudjiono tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Berita Rekomendasi

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas