Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Margarito: PK Sudjiono Timan Tidak Bisa Diganggu Gugat

Margarito Kamis, mengatakan putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan sudah tidak bisa diganggu gugat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan sudah tidak bisa diganggu gugat. Menurut Margarito, secara hukum tidak ada jalan lagi untuk membatalkan putusan PK tersebut.

"Kalau kita mau bicara hukum positif maka tidak ada jalan lagi untuk mengajukan PK atau putusan PK MA. Kalau kita bicara hukum tidak ada cara lagi yang disediakan hukum positif untuk melawan PK. Lain soal lagi kalo kita mau suka-suka, kalau kita mau bikin hukum kacau silakan saja kalo ada yang mau ngajukan PK lagi," ujar Margarito saat dihubungi, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Menurut Margarito yang bisa dilakukan adalah menelusuri proses pengajuan hingga pengabulan PK tersebut di MA. Komisi Yudisial pun diharapkan segera bergerak cepat untuk membongkar dibalik PK yang sangat kontroversial itu.

Tapi penelusuran tersebut bukan berarti membatalkan kembali PK yang sudah divonis. Sebab, kata Margarito, tidak ada lagi upaya hukum di atas PK.

"Ya silahkan saja KY dan MA menelusuri hal itu, tapi bukan berarti masalah ini tidak ada hukumnya. Bukan itu. Hukumnya sudah 'clear', MA sudah putuskan. Kalau ada hal lain di luar itu silahkan MA membongkarnya, silakan KY menelusuri," terang pria asal Ternate itu.

Diberitakan sebelumnya, MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Rekomendasi Untuk Anda

Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas