Siaran Konvensi Demokrat di TVRI Dipertanyakan
Komisi I DPR memertanyakan tayangan deklarasi peserta konvensi Partai Demokrat, yang disiarkan TVRI.
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR memertanyakan tayangan deklarasi peserta konvensi Partai Demokrat, yang disiarkan TVRI.
Stasiun televisi milik negara menyiarkan tayangan tersebut pada Minggu (15/9/2013) malam
“Kalau sampai bukan dalam konteks berita publik, patut dipertanyakan, karena TVRI itu milik negara, milik rakyat. Jadi, TVRI harus untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Politisi PDIP menuturkan, siaran mengenai partai politik dapat ditayangkan sepanjang berformat berita. Sedangkan dalam acara konvensi, TVRI menyiarkannya melalui blocking time sekitar empat jam.
“Kalau sampai beberapa jam, itu artinya ada kepentingan publik, ruang publik yang dirampas untuk kepentingan tertentu. Sementara. siaran ini kan hanya kepentingan kelompok tertentu, menyalahi undang-undang,” papar Hasanuddin.
Ia pun berjanji pihaknya akan bertanya kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas TVRI, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hasanudin juga meminta KPI tidak berdalih dengan prinsip keberimbangan porsi berita.
“Kalau bicara asas perimbangan, harus jelas di KPI. Sementara, ini kan belum jelas aturannya. Jangan kemudian KPI menetapkan aturan sendiri," tuturnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Demokrat Ramadhan Pohan, tidak memermasalahkan adanya blocking time Konvensi Partai Demokrat. Karena, ada beberapa partai yang juga melakukan blocking time.
"Saya enggak tahu. Partai lain juga bloking time di TVRI. Saya kira tak ada masalah. Tahun lalu, ormas blocking time enggak teguran, enggak ada masalah," ujar Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, jika memang ada kesalahan yang dilanggar dari siaran ini, KPI perlu turun tangan untuk menerapkan UU yang berlaku.
"KPI harus tegakkan aturan sesuai UU yang berlaku," tegasnya.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat 4 disebutkan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya, dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Ini juga tertera dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.