Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi Minta Istri Nazaruddin Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 Miliar

Vonis ini lebih besar dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Pengadilan Tinggi Minta Istri Nazaruddin Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, berkomunikasi lewat telepon genggam tanpa menggunakan cadar, sebelum menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/11/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Neneng Sri Wahyuni membayar uang pengganti Rp 2.604.973.128 dalam perkara korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2008.

Vonis ini lebih besar dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.

"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor tentang pembayaran uang pengganti dari Rp.800.000.000 menjadi Rp.2.604.973.128," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).

Putusan di tingkat banding ini keluar pada 19 Juni 2013 dengan Nomor.21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Sobari menyatakan amar putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor, pada 14 Maret 2013.

Sidang tingkat banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dengan anggota Hakim Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, M. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

Menurut Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar karena selain menikmati hasil korupsi Rp 800.000.000, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp 1.804.973.128 melalui PT. Anugrah Nusantara.

"Sehingga seluruhnya jadi Rp 2.604.973.128," tegas Sobari.

Berita Rekomendasi

Selebihnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengacu pada vonis Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada istri M Nazaruddin tersebut.

"Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," kata Sobari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas