Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Diminta Hukum TVRI Soal Tayangan Konvensi Demokrat

Koalisi Masyakarat Peduli Netralitas Media, mengadukan stasiun TVRI ke KPI, Rabu (18/9/2013).

Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyakarat Peduli Netralitas Media, mengadukan stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (18/9/2013).

Pengaduan terkait penayangan konvensi calon presiden Partai Demokrat selama dua jam, Minggu (15/9/2013) malam.

Darussalam, juru bicara koalisi mengatakan, siaran tunda konvensi Demokrat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

"Indikasi pelanggaran yang kami maksudkan adalah isi atau materi siaran tersebut adalah partai politik, yang nyata-nyata sesuai pasal 36 ayat 4 UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menegaskan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya, dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan," ujar Darus saat ditemui di KPI, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Koalisi juga menilai siaran konvensi Demokrat melanggar UU 32/2002 pasal 46 ayat 10 tentang penyiaran yang berbunyi, siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapapun, untuk kepentingan apapun, kecuali untuk siaran iklan.

Koalisi pun meminta KPI memeriksa tayangan tersebut, dan menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang.

"Ini harus dibenarkan. Substansinya adalah blocking time melanggar undang-undang. Yang boleh blocking adalah iklan. Kalau sanksinya ringan enggak apa-apa. Intinya sanksinya lah. (Sanksi) Itu bukan urusan kami," tutur Darus.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, TVRI menyiarkan siaran tunda konvensi calon presiden Partai Demokrat, mulai pukul 22.30 WIB hingga 00.30 WIB. Tayangan tersebut menyiarkan acara pengenalan dan penyampaian visi-misi 11 peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat, di Hotel Grand Sahid Jakarta.

Para pengadu adalah Manifest Institute, Komunitas untuk Transformasi Sosial (Katalis), Poros Pemuda Indonesia, Nalanda Institute, Flobamora Institute. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas