Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Periksa Mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa

Mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (18/9/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa
Kompas.com
Gumilar Rusliwa Somantri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/9/2013).

Gumilar akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Gumilar dianggap tahu seputar korupsi yang dilakukan anak buahnya. Sebab, kasus pengadaan ini berawal dari kisruh internal di UI, setelah Gumilar memberikan gelar doktor kehormatan kepada Raja Saudi Arabia.

Nama Gumilar pun disebut-sebut sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam sejumlah proyek, termasuk proyek pembangunan Fakultas Seni yang hingga kini mangkrak.Namun belum diketahui pasti, apakah KPK juga menyelidiki berhentinya proyek yang dibangun saat Gumilar masih menjadi Rektor UI tersebut.

Bersama Gumilar, KPK juga memanggil sejumlah pihak dari swasta. Mereka adalah Muhammad Fansuri Tumanggor (Sales PT Datascrip) Duenma Aliando Hutagaol (Sales PT Datascrip), Alfred Alprino Ambarita (Dirut PT Ikonexi Dharma), Irwan Widjaja (Direktur PT Derwi Perdana Internasional), Agus Sutanto (Sales PT Datascrip), Subhan Abdul Mukti (Mantan Karyawan SRU Komputer dan Suplai PT Makara Mas).

"Mereka juga menjadi saksi untuk TN," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI, dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.

Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, saat menjadi pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.
Edwin Firdaus

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas