Penyidik KPK Reka Ulang Kasus Suap Artha Graha
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan adanya reka ulang proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membenarkan adanya reka ulang proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/9/2013).
Johan menuturkan, reka ulang yang melibatkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman dilakukan di empat tempat berbeda.
"Empat tersebut yaitu Artha Graha Menteng, MOI Kafe Excelso Kelapa Gading, LBH Mawar Aaron, dan kantor lawfirm Hotma di Jalan Martapura," kata Johan melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Rabu siang.
Djodi Supratman dan Mario Carnalio Bernardo resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA.
Status tersangka keduanya ditetapkan setelah diperiksa intensif 1 x 24 jam usai diringkus dalam OTT KPK, Kamis (25/7) lalu. Mario, pengacara di kantor advokat ternama Hotma Sitompul. Mario diketahui anak buah pengacara papan atas tersebut. Adapun Djodi Supratman, pegawai di lingkungan MA atau tepatnya staf Diklat MA.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan keduanya beberapa waktu lalu di Jakarta. Keduanya diduga terlibat praktek penyuapan guna mengurus perkara kasasi yang sedang ditangani Mahkamah Agung.
Dari tangan Djodi ditemukan barang bukti berupa uang puluhan juta yang diduga sebagai suap dari Mario. Namun, saat penggeledahan di kediaman Djodi, penyidik kembali menemukan sejumlah uang yang diduga untuk memuluskan perkara yang sama.
Sementara informasi dihimpun, jumlah uang suap yang sudah dikucurkan Mario kepada Djodi sudah mencapai Rp 200 juta, dari jumlah komitmen fee Rp 300-400 juta, sebagai jasa pengurusan perkara.