Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini Priyo dan Tantowi Yahya Dipanggil Badan Kehormatan

Badan Kehormatan (BK) DPR memanggil Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso pada hari ini.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Siang Ini Priyo dan Tantowi Yahya Dipanggil Badan Kehormatan
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR memanggil Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso pada hari ini. Pemanggilan itu terkait dengan kunjungan Priyo Budi Santoso ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

"Nanti pukul 14.00 WIB, kan dia (Priyo) diadukan. ICW sudah ajukan data," kata Anggota BK Ali Maschan Moesa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Ali mengaku belum mengetahui apakah pemanggilan terhadap Priyo hanya sekali saja atau berlanjut. "Nanti kita lihat situasinya," ujarnya.

Selain Priyo, BK juga akan memanggil anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya. Politisi Golkar itu dipanggil terkait kunjungannya ke Israel.

"Tantowi soal kunjungan dia ke Israel, ada yang ngadulah. Maka kita tanya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI.

Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok mengatakan, pihaknya memang bertugas mengawasi para wakil rakyat. Koalisi melihat pada periode Mei-Juni 2013, ada dua tindakan Priyo yang melanggar kode etik.

Pertama, pada 22 Mei 2013, Priyo diduga memfasilitasi sembilan narapidana perkara korupsi, dengan mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada presiden. Kemudian, pada 1 Juni 2013, Priyo mengunjungi Lapas Sukamiskin, yang patut diduga melanggar peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Priyo diduga melanggar enam pasal, yakni pasal 2 ayat (1), 2 ayat (2), 3 ayat (1), 3 ayat (2), 3 ayat (8), dan pasal 9 ayat (5).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas