TKI Divonis Mati di Malaysia, Pemerintah RI Harus Tempuh Diplomasi Tegas
Wilfrida divonis hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia harus menempuh jalur diplomasi yang keras dan tegas ke pemerintah Malaysia menyusul terancamnya nyawa salah seorang TKI bernama Wilfrida Soik. Wilfrida divonis hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya.
Pemberian hukuman juga harus seimbang, sang majikan bisa dikenakan hukuman atas dugaan praktik perdagangan manusia(trafficking).
"Dalam hal ini jelas terjadi proses hukum yang tidak seimbang. Jika kemudian pemerintah Malaysia mengabaikan ketimpangan proses hukum ini, maka Pemerintah RI pun harus berani menempuh jalur diplomasi yang keras dengan Pemerintah Malaysia," ujar Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh di gedung DPR, Jakarta, Rabu(18/9/2013).
Poempida mengatakan, semestinya pemerintah Malaysia tidak ragu untuk menuntaskan kasus TKI Wilfrida Soik. Apalagi, Malaysia mengaku sudah memiliki komitmen dalam melawan praktik perdagangan manusia.
"Dengan jelas pemerintah Malaysia dapat memberikan grasi atau pardon kepada Wilfrida agar terbebas dari masalah hukumnya," ucapnya.
Namun, perlu kiranya dunia meragukan komitmen Malaysia dalam memberantas perdagangan manusia jika dengan adanya kasus TKI Wilfrida saja, negeri jiran tersebut ogah bersikap kooperatif.
"Namun tetap saja kunci penyelesaian masalah ini terletak pada kebijakan pemerintah Malaysia," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.