Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Keterlibatan Hakim Agung di Suap Kasasi Semakin Terkuak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/9/2013), kembali melanjutkan rekonstruksi kasus tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Dugaan Keterlibatan Hakim Agung di Suap Kasasi Semakin Terkuak
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman (rompi oranye), tersangka dugaan suap penanganan perkara yang ditangani pengacara Mario Bernardo, menjalani rekonstruksi di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Jakarta, Rabu (18/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan adanya peran staf kepaniteraan dan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), semakin terkuak.

Kasus ini telah menjerat anak buah advokat Hotma Sitompul, Mario Carnalio Bernardo; serta pegawai MA, Djodi Supratman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/9/2013), kembali melanjutkan rekonstruksi kasus tersebut.

Salah satu adegan dalam rekonstruksi di Kantor KPK, terkait kegiatan yang berlangsung antara tersangka Djodi Supratman dan seorang pegawai MA lainnya di lift Gedung MA, Jakarta Pusat.

"Ada rekonstruksi kembali dan menyangkut reka ulang kejadian di lift MA," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Johan menjelaskan, reka ulang terkait penyerahan memori kasasi atas nama Hutomo Wijaya Onggowarsito, dari Djodi Supratman kepada seorang pegawai MA. Johan tidak menjelaskan lebih jauh soal reka ulang tersebut.

"Itu sudah masuk materi penyidikan," ucap Johan.

Berita Rekomendasi

Informasi yang dihimpun Tribun, dalam reka ulang itu, Djodi menyerahkan memori kasasi ke pegawai MA bernama S, yang diduga mengacu kepada Soeprapto.

Soeprapto dikabarkan adalah staf kepaniteraan di MA, yang mampu menghubungkan dengan majelis hakim yang menangani kasasi Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Memori kasasi akan diberikan kepada Hakim Agung Andi Abu Ayyub, ketua majelis hakim perkara Hutomo Wijaya Onggo Warsito di tingkat kasasi, untuk dipelajari lebih lanjut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas