KPK Belum Temukan Penyebar Sprindik Palsu Jero Wacik
Pengawas internal KPK yang diberi tugas untuk menelusuri hal itu, juga belum mengantongi identitas pelakunya.
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Jero Wacik yang tersebar di kalangan wartawan beberapa waktu lalu, palsu.
Namun, hingga kini KPK belum juga menemukan penyebar Sprindik palsu tersebut. Pengawas internal KPK yang diberi tugas untuk menelusuri hal itu, juga belum mengantongi identitas pelakunya.
Juru Bicara KPK Johan Budi, mengaku belum ada perkembangan terbaru dari penyidikan tim pengawasan internal KPK. Tim masih terus menggali keterangan dari berbagai sumber, yang diyakini dapat menemukan pelakunya.
"Belum ada perkembangan baru. Masih terus dilakukan penyelidikan tim pengawasan internal," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Menurut Johan Budi, belum adanya perkembangan terkait kasus ini, bukan berarti tidak ada tindak lanjut. Pengawas internal tetap mencari pelaku, sekaligus terus mengembangkan berbagai informasi yang telah ditemukan.
Johan Budi juga memastiakn koordinasi dengan polisi terus dilakkan. Pengawasan internal KPK selalu menjalin komunikasi dalam upaya mencari pelaku sprindik palsu.
Sprindik palsu itu beredar tak lama setelah kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubinadini, tertangkap tangan penyidik KPK.
Sprindik palsu itu menyebutkan keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Dokumen sprindik yang berbentuk scan komputer, beredar luas di kalangan wartawan. Pegawai lingkungan KPK pun ikut terkejut, sehingga pimpinan KPK segera menggelar pertemuan khusus membahas beredarnya sprindik tersebut.
Menurut Johan, kejadian penyebaran sprindik palsu, mirip dengan peristiwa surat panggilan pemeriksaan palsu buat Wali kota Bandung periode 2008-2013, Dada Rosada, beberapa waktu lalu.
Saat itu, KPK juga langsung berkoordinasi dengan kepolisian, untuk melacak pengirim surat palsu itu.
Ditanya soal kejanggalan sprindik palsu Jero Wacik, Johan membeberkan beberapa fakta. Misalnya, model huruf dan formatnya yang bukan standar sprindik KPK. Apalagi, belum ada perintah apapun terkait Menteri ESDM Jero Wacik.
"Jadi, memang belum ada sprindik, kok sudah muncul?" Ucapnya.
Kejanggalan lainnya, papar Johan Budi, tampilan sprindik dalam bentuk potongan. Karena bagian atas sprindik tidak ditunjukkan.
Sedangkan huruf dalam kata 'Agustus' dan 'Jakarta' berbeda. Hal tersebut membuktikan tidak validnya sprindik tersebut. Johan Budi pun menegaskan, sprindik palsu Jero Wacik berbeda dengan sprindik yang beredar pada kasus Anas Urbaningrum.
Pada kasus ini (sprindik Jero Wacik) sudah dipastikan palsu. Bukan sprindik yang dikeluarkan KPK.
"Kalau sprindik Anas itu kan memang sudah ada yang mengakuinya. Jadi, beda perkaranya," cetus Johan. (*)