Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Vanny Rossyane Hari Ini

kemungkinan besar pemeriksaan yang dilakukan terhadap Vanny seputar barang bukti yang ditemukan di dalam kamar hotel

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Periksa Vanny Rossyane Hari Ini
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanny Rossyane mantan kekasih terpidana mati Freddy Budiman ditangkap oleh aparat dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri saat mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, menjalani pemeriksaan di Direktorat IV Mabes Polri.

Pemeriksaan ini terkait penangkapannya di kamar nomor 917, Hotel Mercure yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013) malam.

"Iya hari ini akan diperiksa kembali. Sekitar jam 12.00 WIB nanti," kata Kuasa Hukum Vanny, Windu Wijaya, saat dihubungi Kamis (19/9/2013).

Windu mengatakan, kemungkinan besar pemeriksaan yang dilakukan terhadap Vanny seputar barang bukti yang ditemukan di dalam kamar hotel saat penangkapan berlangung.

"Pemeriksaan paling tidak seputar barang bukti yang ditemukan saat penangkapan," ujarnya.

Pemeriksaan sedianya dilakukan pada Rabu 18 September 2013. Namun, karena kuasa hukum berhalangan hadir, pihak kepolisian batal melakukan pemeriksaan.

"Tidak jadi diperiksa karena pengacara tidak hadir. Kita tidak bisa melakukan itu. Jangan sampai nanti merasa haknya dikurangi. Kita profesional saja," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari.

Berita Rekomendasi

Vanny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas