Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanny Minta Pemesan Kamar Hotel Bernama Harun Ditangkap

Menurut Windu, Harun adalah teman lama Vanny yang meminta model majalah pria dewasa tersebut datang ke hotel

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Vanny Minta Pemesan Kamar Hotel Bernama Harun Ditangkap
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Vanny Rossyane 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya meminya polisi menangkap Harun, pria yang memesan kamar nomor 917, Hotel Mercure yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013) malam.

Menurut Windu, Harun adalah teman lama Vanny yang meminta model majalah pria dewasa tersebut datang ke hotel.

"Harapan kami ya Harun itu dulu dilakukan penangkapan," katanya saat dihubungi, Kamis (19/9/2013).

Dikatakan Windu, pernyataan kepolisian terkait Vanny ditangkap sendiri janggal. Sebab, dirinya yakin polisi tahu kalau Vanny tidak datang sendiri.

"Buktinya, kepolisian bisa bilang dia sedang kencan. Masa sendiri," lanjutnya.

Windu menjelaskan sangat mudah bagi polisi jika benar-benar ingin mengungkap sosok Harun. Polisi bisa memeriksa langsung beberapa hal di sekitar hotel seperti bukti pemesanan dan CCTV.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari mengatakan, dirinya belum melakukan tindakan terkait munculnya nama Harun. Sebab, belum ditemukan keterkaitan dengan kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Kami belum sampai disitu. Nanti dijelaskan saja, jika memang ada keterkaitan pasti kita tangkap," ujarnya.

Vanny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas