Ferry Kurnia: Penyandingan Data Inisiatif KPU
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak menyebutkan penyandingan data daftar pemilih
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak menyebutkan penyandingan data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
"Kalau ada penyandingan data itu sebagai bentuk apresiasi saja untuk melahirkan data yang 'match' (cocok) antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri," kata Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
Menurut Ferry, penyandingan data sebetulnya diatur dalam undang-undang ketika proses data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) diturunkan menjadi DP4. Di sini, data Kemendagri disandingkan dengan daftar pemilih terakhir milik KPU.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 32 disebutkan bahwa data DAK2 tersebut digunakan KPU sebagai dasar untuk pembentukan daerah pemilihan, sementara data DP4 digunakan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).
Kemendagri pada Februari lalu menyerahkan DP4 kepada KPU sebanyak 190 juta. Mereka mengklaim DP4 tersebut berdasarkan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu diakui Dirjen Dukcapil, Irman.
"Semua data yang kami serahkan itu sudah memiliki NIK (nomor induk kependudukan) sesuai dengan standar yang diamanatkan UU, dengan akurasi ketunggalan 99,30 persen," kata Irman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI berapa waktu lalu.
Data DP4 tersebut yang kemudian dijadikan dasar oleh KPU untuk menyusun DPS melalui pencocokan dan penelitian (coklit) ke lapangan, sehingga ditemukan sebanyak 187juta pemiih sementara.
"Dengan data DP4 itu kami melakukan pemutakhiran dengan memperhatikan data pemilu dan pilkada terakhir," kata Ferry.
Dari data DPS tersebut, KPU kemudian kembali melakukan pemutakhiran melalui masukan masyarakat hingga daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSP) didapat sebanyak 181 juta. Ia meyakini, KPU akan menyelesaikan DPT pada waktu yang telah ditentukan.