Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Djoko Susilo Dilarikan ke RSCM

Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo dikabarkan sempat sakit

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jenderal Djoko Susilo Dilarikan ke RSCM
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhukum kasus dugaan suap Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo dikabarkan sempat sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai sakitnya Djoko Susilo tersebut.

"Benar, DS (Djoko Susilo) dibawa ke RSCM," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013). Johan menyatakan, Djoko dibawa ke RSCM hanya untuk menjalani psikoterapi.

"Dibawa ke RSCM sejak Jumat setelah itu balik ke Rumah Tahanan (Rutan) ," katanya.

Johan juga mengaku kewenangan dibolehkannya Djoko Susilo yang telah ditahan di Rutan Guntur POMDAM Jaya Guntur memperoleh perawatan medis di RSCM tidak berada di KPK. Melainkan berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Izin DS boleh ke rumah sakit itu di tangan hakim," kata Johan.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis, utamanya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Irjen Pol. Djoko Susilo terkait kasus dugaan suap korupsi Simulator SIM dan TPPU yang telah menyeretnya sebagai terdakwa.

Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Irjen Pol. Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Irjen Pol. Djoko Susilo terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp121 miliar dalam pengadaan proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut. Jenderal bintang dua itu terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp54 miliar. Namun baik kubu Djoko Susilo maupun KPK sudah menyatakan banding atas vonis tersebut.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas